Langsung ke konten utama
05623951962desadurian610101@gmail.com
Senin - Jumat: 08:00 - 16:00 WIB
JL.PANJI ANOM RT 005 / RW 003 DUSUN TUNAS BARU DESA DURIAN KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Kabupaten Sambas

Desa Durian

Kec. Sambas, Sambas

Desa Durian

Beranda
Profil Desa
Informasi Publik
Potensi Desa
Layanan
Aspirasi
Desa Durian
Pemerintah Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas

JL.PANJI ANOM RT 005 / RW 003 DUSUN TUNAS BARU DESA DURIAN KECAMATAN SAMBAS KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT

  • 05623951962
  • desadurian610101@gmail.com
  • https://durian.sambaskab.web.id/
Perangkat Desa
  • Belum ada data perangkat
Jam Buka Kantor
  • Senin - Kamis08:00 - 16:00
  • Jumat08:00 - 11:30
  • Sabtu - MingguLibur
Statistik Pengunjung
  • Hari Ini0
  • Minggu Ini0
  • Bulan Ini0
  • Total0
Link Terkait
KemendesProv. KalbarKab. Sambas
Menu Cepat
  • Beranda
  • Profil Desa
  • Berita Desa
  • Galeri
  • Pengaduan
  • Data Penduduk
  • APB Desa

© 2026 Pemerintah Desa Durian - All Rights Reserved

Beranda
Berita
Layanan
KembaliMasuk portal

Panduan Warga · Desa Desa Durian

Cara mengurus surat desa tanpa antri, proses cepat dan mudah

Layanan Mandiri adalah portal resmi Desa Desa Durian. Lewat portal ini Anda bisa melihat data kependudukan sendiri, mengajukan surat, dan memantau prosesnya langsung dari HP. Panduan di bawah menjelaskan urutannya dari nol.

Waktu baca ± 5 menit · Tidak perlu memasang aplikasi

Isi panduan

  • 01Apa untungnya
  • 02Alur singkat
  • 03Cara pakai
  • 04Menu lain
  • 05Jaga keamanan
  • 06Tanya jawab
Apa untungnya untuk Anda

Urusan yang biasanya butuh datang, kini cukup dari rumah

DuluDatang ke kantor desa hanya untuk bertanya status surat.
KiniCek status pengajuan dari HP, kapan saja.
DuluMenunggu jam kerja untuk mengajukan surat.
KiniAjukan surat malam hari atau hari libur.
DuluFotokopi berkas hilang, minta ulang dari awal.
KiniArsip surat tersimpan digital, bisa diunduh ulang.
DuluTidak tahu data kependudukan sendiri sudah benar atau belum.
KiniLihat data diri & kartu keluarga, ajukan koreksi bila salah.
Alur singkat

Tiga tahap, sekali urus di awal

  1. 1sekali saja

    Minta akun

    Ajukan lewat halaman login atau datang ke kantor desa.

  2. 21×24 jam kerja

    Terima PIN

    Operator desa mengirim PIN 6 angka lewat WhatsApp atau slip cetak.

  3. 3seterusnya

    Pakai layanan

    Masuk dengan NIK + PIN, lalu ajukan surat dan pantau statusnya.

Cara pakai — langkah demi langkah

Ikuti berurutan dari atas

01
01Sekali saja

Ajukan permintaan akun

Akun tidak dibuat sendiri. Operator desa yang mengaktifkan, supaya data warga tidak bisa diakses orang lain.

  1. 1Buka halaman masuk portal, lalu tekan tulisan "Ajukan Aktivasi" di bagian bawah — di bawah kalimat "Belum punya akun?".
  2. 2Isi NIK 16 angka sesuai KTP atau Kartu Keluarga. Pastikan tidak ada angka yang tertukar.
  3. 3Isi nomor WhatsApp yang aktif. Nomor ini dipakai operator untuk mengirim PIN Anda.
  4. 4Email dan catatan boleh dikosongkan. Catatan berguna bila Anda ingin memberi tahu jam yang mudah dihubungi.
  5. 5Tekan tombol kirim. Permintaan Anda masuk ke daftar tunggu operator desa.

Perlu diketahui

Tidak punya HP atau sinyal? Datang langsung ke kantor desa dengan membawa KTP. Operator bisa mengaktifkan akun di tempat dan mencetak slip PIN untuk Anda.

02
02Tunggu balasan

Terima PIN dari operator

Operator memeriksa apakah NIK Anda benar terdaftar sebagai warga desa ini, lalu membuatkan PIN.

  1. 1PIN terdiri dari 6 angka, dibuat acak oleh sistem — bukan dipilih operator.
  2. 2PIN dikirim lewat WhatsApp ke nomor yang Anda tulis, atau diberikan sebagai slip kertas bila Anda datang ke kantor.
  3. 3Simpan PIN di tempat aman. Jangan disimpan di catatan HP yang bisa dibaca orang lain.
  4. 4Bila lewat dari satu hari kerja belum ada balasan, hubungi kantor desa dan sebutkan NIK Anda.

Perlu diketahui

Operator desa tidak pernah meminta PIN Anda kembali. Siapa pun yang menanyakan PIN lewat telepon atau pesan, pastikan bukan petugas desa.

03
03

Masuk ke portal

Yang dibutuhkan hanya dua: NIK dan PIN.

  1. 1Isi NIK 16 angka pada kolom pertama.
  2. 2Isi PIN 6 angka pada kolom kedua. Tekan gambar mata di ujung kolom bila ingin memastikan angka yang Anda ketik benar.
  3. 3Tekan tombol masuk. Anda akan dibawa ke halaman beranda portal.
  4. 4Sesi masuk bertahan 24 jam. Setelah itu Anda perlu memasukkan PIN lagi.

Perlu diketahui

Salah PIN 5 kali berturut-turut membuat akun terkunci 15 menit. Ini pengaman otomatis. Tunggu 15 menit lalu coba lagi, atau minta operator mengatur ulang PIN Anda.

04
04Penting

Ganti PIN setelah masuk pertama kali

PIN pertama dibuat oleh sistem dan pernah dilihat operator. Ganti dengan angka pilihan Anda sendiri.

  1. 1Dari beranda portal, buka menu Ganti PIN.
  2. 2Masukkan PIN lama, lalu PIN baru 6 angka dua kali.
  3. 3Hindari angka yang mudah ditebak: tanggal lahir, 123456, atau angka berulang.
  4. 4Setelah berhasil, PIN lama tidak berlaku lagi.
05
05

Ajukan surat

Surat diajukan dari rumah. Anda hanya perlu datang ke kantor desa saat surat sudah siap ditandatangani.

  1. 1Buka menu Ajukan Surat. Daftar jenis surat yang tersedia akan muncul.
  2. 2Pilih jenis surat yang Anda butuhkan. Baca keterangan singkat di bawah namanya bila ragu.
  3. 3Isi kolom yang diminta. Sebagian kolom sudah terisi otomatis dari data kependudukan Anda.
  4. 4Periksa sekali lagi sebelum mengirim, lalu tekan tombol kirim pengajuan.

Perlu diketahui

Jenis surat yang tersedia berbeda di setiap desa, tergantung template yang sudah disiapkan operator.

06
06

Pantau status dan unduh hasilnya

Tidak perlu bertanya berulang kali. Status berjalan sendiri di portal.

  1. 1Buka menu Status Pengajuan untuk melihat surat yang sedang diproses.
  2. 2Lonceng notifikasi di bagian atas berisi pemberitahuan bila ada perkembangan.
  3. 3Bila surat sudah selesai, buka menu Riwayat Surat lalu unduh berkas PDF-nya.
  4. 4Berkas tersimpan di portal, jadi bisa diunduh lagi kapan pun tanpa mengajukan ulang.

Perlu diketahui

Surat resmi tetap perlu tanda tangan dan cap basah dari kepala desa. Berkas PDF dari portal adalah salinan arsip Anda.

Menu lain di dalam portal
Data Diri
Lihat NIK, tempat tanggal lahir, alamat, dan status yang tercatat di desa.
Data Keluarga
Lihat nomor Kartu Keluarga dan seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Perubahan Data
Ajukan koreksi bila ada data yang salah, mis. nomor HP atau pekerjaan. Operator akan memeriksa dulu.
Notifikasi
Pemberitahuan saat pengajuan diproses, selesai, atau perlu perbaikan.
Jaga keamanan akun Anda
  • Jangan berikan PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas desa.
  • Ganti PIN segera setelah masuk pertama kali.
  • Keluar dari portal bila memakai HP atau komputer milik orang lain.
  • Laporkan ke kantor desa bila ada pengajuan surat yang bukan Anda buat.
Tanya jawab

Pertanyaan yang sering masuk

Saya lupa PIN. Bagaimana?

Hubungi operator desa dan minta PIN diatur ulang. Sebutkan nama dan NIK Anda. Operator akan membuat PIN baru dan mengirimkannya lewat WhatsApp atau slip cetak. PIN lama otomatis tidak berlaku.

Akun saya terkunci. Berapa lama?

Akun terkunci otomatis 15 menit setelah 5 kali salah PIN. Tunggu 15 menit lalu coba lagi. Bila Anda memang tidak ingat PIN-nya, langsung minta operator mengatur ulang daripada menebak-nebak.

NIK saya ditolak saat mengajukan akun.

Kemungkinan NIK salah tulis, atau Anda belum tercatat sebagai warga desa ini di data kependudukan. Periksa ulang 16 angka pada KTP. Bila sudah benar tetapi tetap ditolak, datang ke kantor desa membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Apakah layanan ini berbayar?

Tidak. Portal ini gratis. Anda hanya menanggung biaya kuota internet sendiri. Tidak ada petugas yang berhak meminta bayaran untuk pembuatan akun atau pengajuan surat lewat portal.

Apakah data saya aman?

PIN disimpan dalam bentuk terenkripsi, sehingga tidak bisa dibaca siapa pun termasuk operator. Anda hanya bisa melihat data diri dan keluarga Anda sendiri. Setiap aktivitas operator terhadap akun Anda tercatat dalam sistem.

Bisakah saya mengurus surat untuk anggota keluarga lain?

Akun bersifat pribadi per NIK. Untuk anggota keluarga yang sudah dewasa, sebaiknya masing-masing punya akun sendiri. Untuk anak-anak atau lansia yang tidak bisa mengakses HP, urus lewat akun kepala keluarga atau datang ke kantor desa.

HP saya tidak bisa membuka portal.

Portal bisa dibuka dari peramban apa pun (Chrome, Safari, Firefox) tanpa perlu memasang aplikasi. Pastikan tulisan alamatnya benar dan sinyal cukup. Bila masih gagal, coba dari HP anggota keluarga lain atau minta bantuan operator di kantor desa.

Sudah punya NIK dan PIN?

Masuk sekarang. Belum punya akun? Ajukan aktivasi dari halaman masuk, atau datang ke kantor Desa Desa Durian dengan membawa KTP.

Masuk ke portalHubungi kantor desa

Panduan ini bisa dicetak untuk papan informasi desa — tekan Ctrl + P.

Panduan Layanan Mandiri · Desa Desa Durian, Kec. Sambas

Sambas